Kades Meninggal Diganti Pjs

Kades Meninggal Diganti Pjs

\"Pejabat

SAM, BE - Setelah Kades Muara Maras Kecamatan Semidang Alas Maras (SM) Panji Kusuma Yudha meninggal dunia. Saat ini jabatan Kades Muara Maras kosong. Pemkab Seluma melalui Bagian Administrasi Hukum dan Organisasi membahas penggantinya pada Senin (22/8). Penetapan siapa yang ditunjuk sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kadesnya.

“Senin depan, hal ini kita bahas agar roda pemerintahan tidak berjalan ditempat termasuk penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) ditambah dalam waktu dekat juga akan dikucurkan kembali,” tegas Kabag Administrasi Hukum dan Organisasi Mirin Ajib SH MH kepada BE kemarin (19/8).

Mirin mengatakan, meski biasanya yang ditunjuk sebagai Pjs Kades sekretaris desa (sekdes), namun pengambilan keputusannya tetap harus dilakukan dengan rapat. Penunjukan Plt kades harus berdasarkan musyawarah dan mufakat bersama dengan kecamatan, PMDKB serta BPD desa itu sendiri. Penunjukan Plt Kades dilakukan karena 2016 tidak ada pemilihan kepala desa.

“Kita juga tidak mau asal menunjuk saja, mengingat pilkades 2016 tidak ada, baru dilaksanakan 2017. Pelaksaan pilkades masih lama dengan demikian Plt Kades harus dipilih secara matang,” ujarnya lagi.

Penujukan Plt Kades juga diberlakulan bagi desa yang jabatannya kepala desanya habis. Karena pilkades dilakukan serentak di seluruh desa. Hal ini sesuai peraturan daerah yang sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma. Jadi selama pilkades belum dilaksanakan, untuk mengisi jalannya pemerintahan desa ditunjuk sekdesnya sebagai Pjs Kades.

“Memang banyak desa saat ini hanya di jabat Pjs mengingat jabatan kadesnya telah habis. Untuk sementara ditunjuk terlebih dahulu Pjsnya,” sambungya.

Desa Tebat Sibun dan Kades Bakal Dalam saat ini jabatan kadesnya dipegang Plt. Karena kades defenitifnya tersandung hukum dan ditahan polisi. Untuk dua desa ini, Pemkab Seluma sudah menunjuk Pjs Kadesnya yakni sekdes masing-masing desa. Sehingga  pemerintahan di desa tetap berjalan. Selain itu pembanguna desa yang dibiayai menggunakan dana desa tetap terlaksana.

“Intinya pemerintahan terkecil dan pelayanan terganggu dengan kekosongan kades ini sehingga cepat d tindak lanjuti,” sambunya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: